Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya
pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar
pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 umum
dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas
dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Sesuai dengan piagam
kerjasama antara Universitas Respati Yogyakarta dengan Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI Nomor. B.
728/PPK-PNK3/IX/2013, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum pertama yang diikuti oleh 14 peserta dari kalangan praktisi, alumni, dan mahasiswa tingkat akhir.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment