Friday, September 11, 2015

Pelatihan Ahli K3 Umum Angkatan - 1

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 umum dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. 

Sesuai dengan piagam kerjasama antara Universitas Respati Yogyakarta dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI Nomor. B. 728/PPK-PNK3/IX/2013, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum pertama yang diikuti oleh 14 peserta dari kalangan praktisi, alumni, dan mahasiswa tingkat akhir.

Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment