Sunday, July 24, 2016

ALUR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN (PROSES STR)

Bagi S.KM yang membutuhkan STR untuk kepentingan-kepentingan tertentu, namun STR sementara belum jadi/masih dalam proses, dapat mengajukan surat keterangan (sebagai pengganti STR sementara). Berikut adalah alur pengajuan surat keterangan:


  1. Mengajukan surat pengantar dari sekretariat STR S.KM DIY (Gedung B. Lt. 4 Ruang Organisasi Profesi, Kampus II Universitas Respati Yoyakarta
  2.  Surat pengantar dan fotocopy ijazah dibawa ke MTKP Dinkes Propinsi DIY
  3.  MTKP Dinkes Propinsi DIY akan memproses dan membuatkan surat tersebut

PROSEDUR PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT (STR SKM)

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) S.KM :


Daftar online di mtki.kemkes.go.id
Membawa berkas ke sekretariat STR SKM DIY (Ruang Organisasi Profesi Gedung B Lt 4 Kampus 2 UNRIYO)  :
1.FC Ijazah (Legalisir),
2.FC KTP,
3.FC Bukti Pembayaran, Rp. 100.000 ke no rekening  0193.01.001868.307 Bank BRI Cabang Kebayoran Baru a/n Pustanserdik (non ATM),
4.Surat Sehat,
5.Formulir Pendaftaran (Online)
6.Surat Pernyataan (Online)
7.Bukti Pendaftaran Registrasi Online
8.Lembar checklist persyaratan (Online)
9.FC Sertifikat UKOM
10. Sumpah S.KM
Ke sekretariat à di cetakkan Surat Rekomendasi
Setelah surat rekomendasi dicetakkan di sekretariat, semua berkas difotocopy 1 bendel dan diserahkan ke sekretariat

NB : Bagi S.KM yang lulus setelah bulan Desember 2015 harus menyertakan sertifikat dan hasil Uji Kompetensi